Kalau ditanya makanan khas Betawi yang paling saya suka, jawabannya adalah Pecak. Sejak dulu memang saya selalu suka makan ikan yang berkuah. Biasanya pecak mempergunakan ikan gurame atau ikan mas. Rasanya gurih, dan sedikit asam pedas. Ikan yang akan di pecak biasanya dipanggang atau digoreng kering terlebih dahulu. Kemudian barulah kuah dituangkan di atas ikan yang telah digoreng tersebut.
Di tengah serbuan makanan dari luar Jakarta dan Indonesia, makanan Betawi boleh dikatakan masih tetap memperoleh posisi yang cukup terhormat di benak penduduknya. Siapa yang tidak tahu warung-warung nasi uduk di bilangan Kebon Kacang? Walaupun tempatnya jauh dari mewah, para pencinta kuliner mungkin sepakat bahwa disinilah tempatnya nasi uduk yang paling lezat di Jakarta.
Yang menyedihkan sebetulnya adalah peran pemerintah atas penataan ruang publik Jakarta yang berantakan. Sepertinya ada yang hilang di dalam benak para pejabat pemerintah propinsi Jakarta tentang kebutuhan mutlak untuk menata ruang publik Jakarta. Bagi saya, penataan ruang publik sebenarnya adalah konsekuensi dari hak untuk menjaga ruang privat warga atau penduduk. Disinilah sebetulnya mengapa ruang publik menjadi mutlak untuk ditata oleh sebuah institusi yang bernama negara.
Ambil saja sebagai contoh, perseteruan antara Pemerintah Propinsi Jakarta dengan para penghuni perumahan Pondok Indah. Buat saya, isu sesungguhnya yang menjadi fondasi dari perseteruan ini ada di seputar pertanyaan seberapa jauh pemerintah provinsi mengakui ruang privat warga Jakarta. Buat penghuni perumahan Pondok Indah, jalan Metro Pondok Indah yang akan dilalui oleh jalur busway adalah jalan kompleks, dan dengan demikian, penggunaannya bergantung pada kesepakatan warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut. Sementara bagi pemerintah provinsi, jalan tersebut adalah jalan umum, oleh karena itu, pengaturan penggunaannya akan tunduk pada aturan-aturan pemerintah.
Seradak-seruduknya pemerintah provinsi dalam membangun jalur busway di sana membuat saya jadi khawatir. Jangan-jangan pemerintah tidak menyadari asal muasal perannya dalam menata ruang publik? Jangan-jangan pemerintah merasa bahwa ia punya kewenangan – for the sake of authority itself – untuk mengatur apa dan siapa saja di Jakarta? Jangan-jangan pemerintah tidak tahu bahwa kewenangannya untuk menata ruang publik di Jakarta adalah dalam rangka memberikan eksistensi pada ruang privat komunitas atau warga dalam menjalani hidupnya.
Jika begini, mungkinkah makanan khas dan tradisional betawi, yang notebene merupakan bagian dari ruang privat masyarakat betawi, dilindungi dan dinaungi di dalam ruang publik yang kini sudah penuh dan jenuh oleh gerai makanan cepat saji dari luar negeri?
Filed under: Uncategorized